Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Lintas Kab/Kota Dalam Provinsi (KPIT) (Ferry Penyeberangan)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan Ditandatangani oleh Direktur dan Bermaterai;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Pemilk Kapal) / (NPWP Perusahaan);
  4. Scan Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP);
  5. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
  6. SHIP PARTICULARS (Ringkasan Keterangan Kapal);
  7. Surat Ukur Internasional;
  8. Scan Surat Laut;
  9. Sertifikat Keselamatan Penumpang Kapal;
  10. Sertifikat Klasifikasi Mesin;
  11. Sertifikat Garis Muat;
  12. Sertifikat Pengecekan Pencemaran Oleh Minyak;
  13. Re-Inspection Sertifikat (Tabung Alat Pemadam Kebakaran);
  14. Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal;
  15. Sertifikat Pengawasan P3K Kapal;
  16. Izin Stasiun Radio Kapal Laut;
  17. Buku Sijil;
  18. Foto Kondisi Fisik Kapal;
  19. Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal;
  20. Kartu Pengawasan Izin Trayek;
  21. Lampiran Tambahan.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu :

1.       Bidang LLAJ

-          Permohonan Baru :

a.        Kendaraan kapasitas s.d. 16 penumpang : Rp. 1.000.000,- / izin

b.        Kendaraan kapasitas > 16 penumpang : Rp. 5.000.000,- / izin

-         Perpanjangan Izin :

a.        Kendaraan kapasitas s.d. 16 penumpang : Rp. 750.000,- / izin

b.        Kendaraan kapasitas > 16 penumpang : Rp. 2.500.000,- / izin

-          Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang menjadi kewenangan Gubernur Rp. 5.000.000,- / izin

2.       Bidang Pelayaran

-         Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Lintas Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Rp. 5.000.000,- / kapal per 1 tahun

-         Izin Trayek Angkutan Sungai Danau Kota/Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT Rp. 500.000,- / kapal per 1 tahun

-         Izin Trayek Angkutan Penumpang Kapal / Speed Boat Dalam Kota / Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT Rp. 500.000,- / kapal per 1 tahun

-         Izin Trayek Angkutan Penumpang Kapal / Speed Boat Dalam Kota / Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT Rp. 50.000 / kapal per 1 tahun

 


Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.       Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store