Pembuatan Rekomendasi Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas diverifikasi petugas telah lengkap dilakukan Pengetikan Surat Pengantar Pindah Penduduk oleh petugas. 4. Surat Pengantar Pindah Penduduk diserahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 5. Penandatangan Surat Pengantar Pindah Penduduk oleh Pejabat yang berwenang. 6. Penomoran sekaligus Pemberian Stampel Surat Pengantar Pindah Penduduk dan Penggandaan Berkas. 7. Surat Pengantar dapat diberikan oleh Pemohon.

Dimulai dari berkas usulan dari Desa (Berkas Lengkap) Sampai Keluar Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

penanganan pengaduan sesuai dengan keluhan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Keterangan Pindah Penduduk"