Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sektor Transportasi Melalui OSS-RBA

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Sesuai dengan Norma Standar Peraturan dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian Perhubungan
  2. Sesuai dengan Norma Standar Peraturan dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian Perhubungan

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem OSS RBA
  2. Sistem OSS RBA memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem OSS RBA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu :

1.       Bidang LLAJ

-          Permohonan Baru :

a.       Kendaraan kapasitas s.d. 16 penumpang : Rp. 1.000.000,- / izin

b.       Kendaraan kapasitas > 16 penumpang : Rp. 5.000.000,- / izin

-         Perpanjangan Izin :

a.       Kendaraan kapasitas s.d. 16 penumpang : Rp. 750.000,- / izin

b.       Kendaraan kapasitas > 16 penumpang : Rp. 2.500.000,- / izin

-          Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang menjadi kewenangan Gubernur Rp. 5.000.000,- / izin

2.       Bidang Pelayaran

-         Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Lintas Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Rp. 5.000.000,- / kapal per 1 tahun

-         Izin Trayek Angkutan Sungai Danau Kota/Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT Rp. 500.000,- / kapal per 1 tahun

-         Izin Trayek Angkutan Penumpang Kapal / Speed Boat Dalam Kota / Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT Rp. 500.000,- / kapal per 1 tahun

-         Izin Trayek Angkutan Penumpang Kapal / Speed Boat Dalam Kota / Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT Rp. 50.000 / kapal per 1 tahun


NIB / SERTIFIKAT STANDAR / IZIN

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.       Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store