Sesuai kasus pasien
Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan
Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan rawat inap penyakit dalam, Pelayanan rawat inap bedah, Pelayanan rawat inap anak, Pelayanan rawat inap kebidanan kandungan, Pelayanan rawat inap isolasi covid-19, Pelayanan rujukan pasien
Dapat disampaikan melalui:
- Kontak layanan telepon 087705630664
- Ruang Penanganan Komplain
- Kotak Pengaduan
- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store