Pelayanan Rawat Inap

  1. Tanda pengenal dan kartu BPJS (bagi peserta BPJS)
  2. Form persetujuan rawat inap

  1. Pasien melalui IGD atau IRJ dan diperiksa tenaga kesehatan
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Pasien diantar ke kamar rawat inap

Sesuai kasus pasien

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum


Pelayanan rawat inap penyakit dalam, Pelayanan rawat inap bedah, Pelayanan rawat inap anak, Pelayanan rawat inap kebidanan kandungan, Pelayanan rawat inap isolasi covid-19, Pelayanan rujukan pasien

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"