Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

  1. Membawa KTP (penduduk Kota Surabaya) atau tanda pengenal lainnya

  • Pengajuan KTA melalui petugas perpustakaan
    1. Pemohon mengajukan menjadi anggota Perpustakaan
    2. Mengisi Form permohonan menjadi anggota perpustakaan
    3. Petugas Enty data pemohon
    4. Pengambilan Foto pemohon
    5. Cetak KTA
    6. Penyerahan KTA kepada pemohon
  • Pendaftaran KTA mandiri
    1. Pemohon mengajukan menjadi anggota Perpustakaan
    2. Pemohon akses https://sipus.surabaya.go.id/pendaftaranonlineanggota dan mengisi form data diri
    3. Pemohon mengisi data sesuai dengan tanda pengenal (penduduk Kota Surabaya)
    4. Pemohon upload Pas Foto (Tanpa Masker) dan upload pas foto tanda pengenal
    5. Pemohon melakukan konfirmasi ke petugas jika sudah melakukan pendaftaran KTA Mandiri
    6. Petugas Perpustakaan akan melakukan verifikasi. Username dan password akan dikirimkan ke pemohon untuk bisa mengakses KTA digital.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota

Surabaya Jl Tunjungan No. 1-3 Gedung Mall Pelayanan Publik Siola (Lantai 4)

Telepon : 03199277752

Email : dispusip@surabaya.go.id

Website : dispusip.surabaya.go.id


Hotline : +6231 545-6290

Toll Free : +62-800-1404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan"