Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Formulir F-2.01
  2. Petikan keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KTP Elektronik
  5. Kartu Keluarga
  6. Dokumen Perjalanan bagi WNA

  1. Petugas Front Office (FO) menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan dan diserahkan kepada Verifikator
  2. Verifikator melakukan verifikasi dokumen kemudian menyerahkan dokumen kepada Operator
  3. Operator melakukan entry/proses pencatatan perubahan status kewarganegaraan
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan pendandatanganan elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada pemohon

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"