Pelayanan Perizinan Sektor PUPR - Layanan Izin Sektor PUPR (Pengalihan Alur Sungai)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta Perusahaan (Untuk Badan Usaha);
  4. Scan Profil Perusahaan (Company Profile);
  5. Scan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Timur;
  6. Foto Copy KTP DIrektur;
  7. Scan Surat Keterangan Domisili;
  8. Peta Lokasi Sungai yang Akan Dialihkan Alurnya dan Usulan Rencana Ruas Sungai Baru;
  9. Hitungan Luas Alur Sungai yang Akan Dialihkan Alurnya dan Luas Rencana Alur Sungai Baru;
  10. Hitungan Aspek Hidrologi dan Hidrolika Terhadap Fungsi Pengaliran Sungai Sebelum dan Sesudah Pengalihan Alur Sungai Melalui Suatu Analisis Model;
  11. Hitungan Pengaruh Pengalihan Alur Sungai Terhadap Muka Air Banjir di Hilir Lokasi Pengalihan dan Pengaruh Penurunan Dasar Sungai di Hulu Lokasi Pengalihan Terhadap Kestabilan Bangunan yang Ada;
  12. Kajian Desain Teknis Pengalihan Alur Sungai Terutama Terhadap Kondisi Eksisting Sungai dari Hulu sampai dengan Hilirnya;
  13. Gambar Rencana Jalur Pengalihan Alur Sungai yang Dilengkapi dengan Gambar Prasarana Penunjang, Gambar Rencana Sungai yang Akan Dialhikan Alurnya, dan Gambar Prasarana yang Sudah Terbangun;
  14. Hasil Kajian Teknis, Kajian Ekonomi, dan Kajian Dampak Sosial;
  15. Izin Lingkungan dan Persetujuan AMDAL PEngalihan Alur Sungai;
  16. Kajian Desain Konstruksi Ruas Sungai Baru;
  17. Kajian Teknis Operasional dan Pemeliharaan;
  18. Kajian Rencana Tindak Darurat dan Sistem EWS;
  19. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan, Operasional dan Pemeliharaan, Monitoring dan Evaluasi;
  20. Scan Surat Kuasa Bermaterai Apabila Pengurusan Izin di Wakilkan.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.    Kotak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.    Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.   Call Center Pengaduan 0541-743235

b.  Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.   Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.  Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.   Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.   Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store