Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat

  1. Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan

  1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan
  2. Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemantuan dari petugas kecamatan

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat"