Pelayanan Perizinan Sektor PUPR - Layanan Izin Sektor PUPR (Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta Perusahaan (untuk badan usaha);
  4. Profil Pemohon/Perusahaan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur;
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. Surat Keterangan Domisili;
  8. Peta lokasi Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi;
  9. Hitungan luas Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi;
  10. Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi sebelum dan sesudah Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi melalui suatu analisis model;
  11. Hitungan pengaruh Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi terhadap muka air banjir di hilir lokasi Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi dan pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu lokasi Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi terhadap kestabilan bangunan yang ada;
  12. Kajian desain teknis Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi terutama terhadap kondisi eksisting sungai dari hulu sampai dengan hilirnya;
  13. Gambar rencana jalur Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi yang dilengkapi dengan gambar prasarana penunjang;
  14. Hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial;
  15. Izin Lingkungan dan persetujuan AMDAL Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi;
  16. Kajian desain konstruksi ruas Sungai baru;
  17. Kajian teknis Operasional dan Pemeliharan;
  18. Kajian Rencana Tindak Darurat dan System EWS;
  19. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan, Operasional dan Pemeliharaan, Monitoring dan evaluasi;
  20. Surat Kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahan.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.    Kotak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.    Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.   Call Center Pengaduan 0541-743235

b.  Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.   Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.  Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.   Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.   Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store