· 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha · 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha |
I Biaya Pengukuran :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
- Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078
- Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan