Rekomendasi KTP yang Hilang

No. SK: 188/02/KEP/434.506/2022

  1. 1. Untuk pengajuan KTP yang hilang, masyarakat harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan copy kartu keluarga

  1. a. Bagi Pemohon yang mengajukan pencetakan ktp ke kantor kecamatan maka petugas kecamatan yang menyerahkan bekas ktp tersebut ke dispenduk capil dengan membawa surat pengantar dari kantor kecamatan, bagi pemohon yang mengajuakn sendiri ke dispenduk capil maka pemohon setelah foto beskas langsung di bawa ke dispenduk capil b. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor Kecamata, dan mengarahkanwarga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ; c. Petugas Loket menerima , memeriksa / melakukan verifikasi kelengkapan berkas ; d. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap, sedangkan bila persyratan lengkap, maka pemohon dipersilahkan menunggu e. Petugas loket pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan KTP dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya dipelajari dan dilakukan validasi oleh kepala seksi pemerintahan, setelah divalidasi berkas dianjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi : f. Setelah pemrosesan Kartu Tanda Penduduk selesai, Petugas Operator Komputer menyerahkan KTP kepada petugas loket pelayanan ; g. Pemohon dipanggil untuk mendatangi Loket Pelayanan Kantor Kecamatan ; h. Pemohon di persilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jangka waktu penyelesaian  5 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

ktp

1. Kotak pengaduan dan saran yang terletak di Kantor Kecamatan Kedungdung dengan merahasiakan identitas pelapor

 2. Kontak Person Pelayanan : 081333642400

 3. DM Instagram : kecamatankedungdung

 4. Website : kec-kedungdung.sampangkab.go.id

 5. Email : kecamatankedungdung6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store