Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Membawa Kartu BPJS / KK / KTP

  1. 1. Pasien menunggu didepan ruang pemeriksaan yang dituju 2. Pasien Menunggu panggilan sesuai antrian 3. Pasien lansia > 60 tahun dapat dipanggil sesuai antrian prioritas yang diberikan pada petugas 4. Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. 5. Pasien diberikan pemeriksaan tambahan jika diperlukan 6. Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal 7. Pasien BPJS dapat mengambil obat langsung ke ruang apotik dan pulang 8. Pasien jaminan BPJS dapat melakukan pembayaran ke Kasir kemudian mengambil obat di apotik dan pulang 9. Pasien rujukan spesialistik ke RS dapat mengambil rujukan ke loket pendaftaran


 



1.   Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   BPJS PBI / Non PBI Gratis

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG @promkes_sebamban_1

4. FB @Puskesmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia"