Loket Pendaftaran

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. 1.Kartu berobat 2.KTP / Kartu Keluarga / KIA 3.Kartu BPJS /KIS

  1. 1. Pasien menunggu panggilan Pendaftaran sesuai Nomor Antrian 2. Pasien menyampaikan Keluhan Atau Keperluan Pengunjung 3. Pasien memberikan informsi riwayat kunjungan Berobat/Berkunjung Di Puskesmas Sebamban I 4. Pasien memberikan kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Pasien Berupa Identitas Pasien (KTP/KK/KIA/Akta/BPJS) Dan Kartu Berobat Pasien (Sudah Pernah Berkunjung) 5. Pasien menunggu proses input data di Aplikasi E-Puskesmas 6. Pasien menerima Kartu Berobat Pasien(KIB) 7. Pasien menerima informasi edukasi Petugas, Jika Berkunjung Lagi Ke Puskesmas Sebamban I Jangan Lupa Membawa Kartu Berobat Pasien (KIB) 8. Pasien menuju Ke Poli Tujuan

1.   Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

Status REKAM MEDIS, Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG @ promkes_sebamban_1

4. FB @Puskesmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran "