10 manit mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Desa/Kelurahan
20 menit menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah/lahan
10 menit memverfikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah
60 menit tim (kasi pemerintahan, juru ukur kecamatan, juru ukur desa/keluruhan) turun kelokasi sengketa untuk menerapkan tapal batas berdasarkan tapal batas desa/kelurahan, tapal batas perorangan dan disaksikan oleh pihak yang bersengketa dilokasi
10 menit penerbitan berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa
45 kasi pemerintahan memanggil pihak yang bersangkutan untuk mediasi dan menandatangani berita acara hasil mediasi dan diketahui oleh Camat Rengat
15 menit setelah ditandatangani berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa staf kecamatan mengagendakan dan memberi nomor berita acara tersebut
5 menit petugas kecamatan memberikan berita acara kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Hasil Mediasi Sengketa Tanah
Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePELAYANAN UMUM