Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Tapal Batas

  1. Surat permohonan pengecekan tanah sengketa dari desa/ kelurahan
  2. Foto copy KTP dan Fotocopy Surat Tanah

  1. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan

10 manit mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Desa/Kelurahan

20 menit menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah/lahan

10 menit memverfikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah

60 menit tim (kasi pemerintahan, juru ukur kecamatan, juru ukur desa/keluruhan) turun kelokasi sengketa untuk menerapkan tapal batas berdasarkan tapal batas desa/kelurahan, tapal batas perorangan dan disaksikan oleh pihak yang bersengketa dilokasi

10 menit penerbitan berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa

45 kasi pemerintahan memanggil pihak yang bersangkutan untuk mediasi dan menandatangani berita acara hasil mediasi dan diketahui oleh Camat Rengat

15 menit setelah ditandatangani berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa staf kecamatan mengagendakan dan memberi nomor berita acara tersebut

5 menit petugas kecamatan memberikan berita acara kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Mediasi Sengketa Tanah

Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Tapal Batas "