Pelayanan Non Perizinan Sektor Sosial - Undian Gratis Berhadiah

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan Izin diajukan oleh suatu lembaga yang berbadan/tidak berbadan hukum.
  2. Surat permohonan diajukan kepada Menteri Sosial Cq. Ditjen Linjamsos 30 haru atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum jangka waktu penyelenggaraan.
  3. Melampirkan Akta Notaris, Domisili, NPWP, SIUP (bagi penyelenggara baru).
  4. Melampirkan rekomendasi dari pemerintah provinsi setempat atau instansi sosial yang menangani perizinan undian.
  5. Surat permohonan harus diiisi dengan jelas : Nama perusahaan, promosi, rincian hadiah dan sesuai harga pasar, tanggal penyegelan, tanggal penarikan, ketentuan pemenang.
  6. Mencantumkan NPWP perusahaan pada formulir permohonan.
  7. Melampirkan slip setoran biaya izin sebesar Rp. 200.000,- per periode atau penarikan atau per lokasi dan biaya promosi/iklan sebesar Rp. 100.000,- yang disetor ke Rekening BRI an. Bendahara Penerima Ditjen Banjamsos No. 153-01-000002-30-8.
  8. Melampirkan bukti setor dan UKS sebesar 10i total hadiah yang disetor/transfer melalui Rekening BNI No Rekening 001 055 0860 an. Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp Pengaduan di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.     Layanan Pengaduan secara online/ offline dilakukan pada saat jam kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store