Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Formulir F-2.01
  2. Salinan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  4. Fotokopi KTP Elektronik
  5. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Petugas Front Office (FO) menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan dan diserahkan kepada Verifikator
  2. Verifikator melakukan verifikasi dokumen kemudian menyerahkan dokumen kepada Operator
  3. Operator melakukan entry/proses pembatalan akta pencatatan sipil
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem.
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan pendandatanganan elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Akta Pembatalan Pencatatan Sipil kepada Pemohon

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta Pembatalan Pencatatan Sipil

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"