D.9. Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. STNK asli.
  7. 4. TNKB yang rusak untuk dimusnahkan/Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

  1. 1) Pemohon melakukan pendaftaran
  2. 2) Pemohon menyerahkan TNKB yang rusak untuk dimusnahkan/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. 3) Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan .
  4. 4) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  5. 5) Pemohon menerima produk layanan

30-60Menit


Tercantum dalam lampiran


Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e SAMSAT MALUKU UTARA 182.23.63.198/Kiosk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "D.9. Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang"