Pelayanan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka ijin perubahan penggunaan tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan
  6. Sket lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. menerima dan pemeriksa dokumen pemohon
  2. penerimaan pembyaran biaya layanan
  3. peninjauan lapangan pemohon harus hadir
  4. proses peneltian pengelolaan data dan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan
  5. penyerahan pertimbangan teknis pertanahan

14 Hari kerja

  L
Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
              500

Risalah dan Peta

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store