Pembuatan Berita Acara Sengketa Tanah

  1. Surat permohonan pengecekan tanah sengketa dari Kelurahan/Desa
  2. fotocopy KTP, Surat Tanah

  1. Datanglah dengan membawa Dokumen dan Surat Permohonan

10 menit mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Kelurahan/Desa

30 menit menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah

60 menit pemanggilan pihak yang bersengketa

10 menit memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah

60 menit tim melakukan pemeriksaan/cek fisik lahan yang bersengketa

10 menit penerbitan berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa

30 menit penandatanganan berita acara serta mengecek kelengkapannya

15 menit sesudah ditandatangani berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa staf kecamatan mengagendakan dan memberi penomoran berita acara tersebut

5 menit petugas kecamatan memberikan berita acara kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sengketa Tanah

Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Berita Acara Sengketa Tanah "