10 menit mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Kelurahan/Desa
30 menit menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah
60 menit pemanggilan pihak yang bersengketa
10 menit memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan penyelesaian sengketa tanah
60 menit tim melakukan pemeriksaan/cek fisik lahan yang bersengketa
10 menit penerbitan berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa
30 menit penandatanganan berita acara serta mengecek kelengkapannya
15 menit sesudah ditandatangani berita acara hasil pemeriksaan lahan yang bersengketa staf kecamatan mengagendakan dan memberi penomoran berita acara tersebut
5 menit petugas kecamatan memberikan berita acara kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Sengketa Tanah
Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePELAYANAN UMUM