Pelayanan Non Perizinan Lingkungan Hidup - Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup DELH dan/atau DPLH

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Dokumen DELH dan/atau DPLH;
  2. Profil Perusahaan dan Akte Notaris Pendirian Perusahaan;
  3. Scan Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Lingkungan dari Pelaku Usaha;
  4. Scan Berita Acara Rapat Tim Unit Kerja Penilaian DELH atau Pemeriksa DPLH;
  5. Scan Dokumen Hasil Uji PErbaikan DELH/DPLH;
  6. Scan Nota Dinas
  7. Scan Surat Rekomendasi Persetujuan Lingkungan (Persetujuan DELH/DPLH) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim;
  8. Draft Surat Keputusan Persetujuan DELH/DPLH;
  9. Draft Lampiran PErsetujuan DELH/DPLH (Matriks RKL – RPL)

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.    Kotak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.    Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.   Call Center Pengaduan 0541-743235

b.  Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.   Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.  Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.   Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.   Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store