Pengecekan Rekomendasi Bank / Cheking Arsip Surat Tanah

  1. Membawa surat permohonan cheking dari Bank
  2. Membawa foto copy KTP
  3. fotocopy sertifikat/SKGR/SP/SPRPT/SPPHPT

  1. datang membawa fotocopy KTP, sertifikat/SKGR/SP/SPRPT/SPPHPT

5 menit pemohon mengajukan untuk pengecekan surat tanah/ cheking surat tanah dari Bank

5 menit petugas kecamatan memeriksa berkas permohon dan mengecek arsip surat tanah

5 menit kasi memeriksa kelengkapan berkas pemohon, jika setuju ditandatangani, jika tidak dikembalikan kepada petugas kecamatan untuk ditindaklanjuti

10 menit kasi menyerahkan dokumen permohonan cheking surat tanah dari Bank kepada staf untuk diarsipkan

5 menit petugas kecamatan menyerahkan dokumen asli permohonan cheking surat tanah kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bank / Cheking Arsip Surat Tanah

Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Rekomendasi Bank / Cheking Arsip Surat Tanah "