Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu /SKTM

  1. Foto copi Kartu keluarga dan menunjukan yang asli
  2. Foto copi KTP-el dan menunjukan yang aslinya ( KTP-el )
  3. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan

  1. Pemohon petugas pelayanan/staf kecamatan untuk diverifikasi dan validasi
  2. Petugas registrasi pelayanan/staf kecamatan mengajukan dokumen ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kesejahteraan Sosial untuk dicek kembali dan diparaf
  3. Dokumen diserahkan kepada skretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ditandatangani
  4. Dicatat dalam buku regester kecamatan
  5. Penyerahan berkas ke pemohon untuk diteruskan ke dinas terkait

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) yang dilegalisasi oleh kecamatan

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu /SKTM"