Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas

  1. Surat Keterangan ( persyaratan pengajuan analisa dampaklalu lintas ) dari desa/kelurahan
  2. Foto copi KK
  3. Foto copi E-KTP el
  4. Foto copi SPPT PBB dan pelunasannya
  5. Foto copi akta pendirian usaha/badan usaha
  6. Foto copi surat keterangan kepemilikan tanah yang syah
  7. • Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan dihadirkan ertifikat tanah/alta jual beli

  1. Pemohon/Pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerimadan memeriksa berkas persyaratan pemohon, dilanjutkan di arahkan ke dishub kabupaten sampang
  3. Pemohon menerima surat keterangan ( Persyaratan pengajuan analisa dampak lalu lintas ) yang telah

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan ( Persyaratan Pengajuan analisadampak lalu lintas ) yang telah dilegalisasi oleh Kecamatan

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas"