10 menit petugas desa/keluruhan mengajukan untuk meregistrasi Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah(SPRPT)
10 menit petugas kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan registrasi SPRPT
45 menit petugas kecamatan/ juru ukur kecamatan dan keluruhan mengecek ke lokasi tanah untuk mengukur luas tanah, dan memastikan kebenaran sepadan tanah
15 menit kasi mengecek kelengkapan berkas SPRPT untuk diparaf, jika tidak lengkap dikembalikan ke petugas
15 menit camat menandatangani berkas SPRPT untuk diregister di Kecamatan jika tidak lengkap dikembalikan ke petugas
20 menit petugas kecamatan meregistrasi SPRPT dan memberikan kepada Desa/Kelurahan serta mengarsipkan SPRPT
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah (SPRPT)
Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store