Register Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah (SPRPT)

  1. Membawa surat Pengantar dan kelengkapan dokumen dari Kelurahan/ Desa

  1. Datanglah dengan membawa dokumen dan Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa setempat.

10 menit petugas desa/keluruhan mengajukan untuk meregistrasi Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah(SPRPT)

10 menit petugas kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan registrasi SPRPT

45 menit petugas kecamatan/ juru ukur kecamatan dan keluruhan mengecek ke lokasi tanah untuk mengukur luas tanah, dan memastikan kebenaran sepadan tanah

15 menit kasi mengecek kelengkapan berkas SPRPT untuk diparaf, jika tidak lengkap dikembalikan ke petugas

15 menit camat menandatangani berkas SPRPT untuk diregister  di Kecamatan jika tidak lengkap dikembalikan ke petugas 

20 menit petugas kecamatan meregistrasi SPRPT dan memberikan kepada Desa/Kelurahan serta mengarsipkan SPRPT


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah (SPRPT)

Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah (SPRPT)"