Ijin domisili yayasan, paud dan sekolah

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat ijin konflik dengan saksi 4 orang mengetahui rt/rw
  3. Strutur organisasi
  4. NPWP, KTP Dan KK kepala organisasi
  5. Ijin Operasional dari dinas
  6. IMB
  7. Foto Lokasi

  1. pemohon bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas yang diperlukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin domisili yayasan, paud dan sekolah

Melayani aduan dan kepengurusan Ijin domisili yayasan, paud dan sekolah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store