PATI (Pelayanan Ambil Tilang)

No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024

  1. Blangko Tilang
  2. Struk Bukti Pembayaran

  1. Secara Offline Dengan Datang Ke PTSP Membawa Blangko Tilang, Lalu Petugas Tilang Akan Memproses Sesuai Dengan Blangko Tilang Yang Di Bawa Pemohon Untuk Mencetak Billing Agar Dilakukan Pembayaran Ke Bank, Setelah Pembayaran Pemohon Bisa Kembali Ke PTSP Dengan Membawa Bukti Bayar Untuk Pengambilan Barang Bukti.
  2. Secara Online Dengan Cara Mengakses Website Kejaksaan Negeri Ambon, Pada Icon Pelayan Online Pilih Tanya Jaksa Dan Lakukan Chat, Pilih Info Perkara -> Info Tilang -> dan Pilih Pelayanan Ambil Tilang (PATI) -> Kirim Balngko Tilang Melalui Chat WA -> Petugas Akan Mengirimkan Link Code Billing Untuk Melakukan Pembayaran, Setelah Pembayaran Barang Bukti Bisa Diambil Dengan Membawa Bukti Pembayaran Dan Blangko Tilang

Jam Operasional 08:00 - 16:00 WIT 

Hari Pelayanan Senin - Jumat

Tidak dipungut biaya

Blangko Ambil Tilang

a. Langsung : 

- Petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

 b. Tidak langsung melalui media : 

 - Email : kejariambon123@gmail.com 

 - Website kejari-ambon@kejaksaan.go.id 

 - Instagram : kejari_ambon 

 - Facebook : Kejariambon

 - Twitter : Kejari_ambon 

- Hotline :081244402221(Whatsapp Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PATI (Pelayanan Ambil Tilang)"