Pelayanan Penerbitan Surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

No. SK: 188.4 / 366 /DPU-PR/VI/TAHUN 2022

  1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
  2. Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.
  3. Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.
  4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
  5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
  6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

  1. Membuat akun di simbg.pu.go.id
  2. Melengkapi Data Diri Pemohon
  3. Pada laman SIMBG pemohon menambahkan pendaftaran permohonan PBG
  4. Pemohon memilih jenis permohonan perizinan “Persetujuan Bangunan Gedung”
  5. Pemohon memilih jenis “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
  6. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan
  7. Setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini.
  8. Pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  9. Pemohon akan diarahkan mengisi Form Data Tanah
  10. Pemohon diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP
  11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
  12. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
  13. Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.

Diluar perbaikan dokumen

Biaya Retribusi Dibayarkan pada Dinas Perizinan dengan perhitungan biaya retribusi yang dikeluarkan oleh dinas PUPR berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dokumen Rekomendasi Teknis (Surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) )

Pengaduan tak langsung bisa melalui

Email : ciptakarya.dpuppu@gmail.com

atau pengaduan langsung bisa datang langsung ke Dinas PUPR dan menyampaikan pengaduan kepada petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)"