No. SK: 188.4 / 366 /DPU-PR/VI/TAHUN 2022
Diluar perbaikan dokumen
Biaya Retribusi Dibayarkan pada Dinas Perizinan dengan perhitungan biaya retribusi yang dikeluarkan oleh dinas PUPR berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dokumen Rekomendasi Teknis (Surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) )
Pengaduan tak langsung bisa melalui
Email : ciptakarya.dpuppu@gmail.com
atau pengaduan langsung bisa datang langsung ke Dinas PUPR dan menyampaikan pengaduan kepada petugas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store