Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. Membawa Surat Permohonan Perubahan Data Non-Penyedia
  2. Membawa KTP
  3. SK atau SPT Sebagai Pelaku Pengadaan

  1. Mengirimkan form permohonan perubahan data non penyedia
  2. Merubah data non penyedia yang dikehendaki
  3. Melakukan pengecekan perubahan data non penyedia berdasarkan surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Non-Penyedia

Melalui Admin Agency LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik"