97 Hari
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Perorangan : Rp 50.000,00 per bidang ; Badan Hukum : Rp 100.000,00 per bidang
Sertipikat Hak Milik
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
- Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078
- Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan