Surat Pengantar Nikah

No. SK: SK CAMAT SAWAHAN NO 20 TAHUN 2022

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Akte Kematian Almarhum / Almarhumah
  3. Fotokopi KK / KTP Almarhum / Almarhumah
  4. Fotokopi Surat Nikah Almarhum / Almarhumah
  5. Fotokopi KK, KTP, Akte Kelahiran / Ijazah Ahli Waris
  6. Fotokopi Surat Nikah Ahli Waris (bagi yg sudah menikah)
  7. Fotokopi KK dan KTP untuk 2 orang saksi (tetangga), minimal seusia dgn Almarhun yg tahu riwayat hidupnya
  8. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai

  1. Memverifikasi data sesuai persyaratan
  2. Membuatkan Surat Keterangan
  3. Diverifikasi/ paraf oleh kasi
  4. Diregister
  5. Ditanda tangani oleh Lurah.
  6. Diserahkan pada pemohon

<meta charset="utf-8" />

  1. Memverifikasi data sesuai persyaratan
  2. Membuatkan Surat Keterangan
  3. Diverifikasi/ paraf oleh kasi
  4. Diregister
  5. Ditanda tangani oleh Lurah.
  6. Diserahkan pada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

<meta charset="utf-8" />

  1. Petugas      : Muklis Saidi Mursalim , Yayuk Tavipi
  2. Sms centre : 083849592636 . 081330796035
  3. Hotline        : (031) 5344540
  4. Email          : sawahan.kel@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store