Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. KTP
  2. Surat Permohonan Pembuatan Akun LPSE Non-Penyedia Pejabatan Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen
  3. Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Pertama
  4. SK Pengangkatan Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen

  1. Mengisi form pendaftaran akun SPSE non penyedia
  2. Membuat akun SPSE non penyedia

Sesuai dengan kelengkapan dokumen persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Registrasi Non Penyedia

Melalui admin agency LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik"