penugasan anggota satpol pp

  1. surat perintah
  2. surat masuk

  1. menerima disposisi, melakukan koordinasi dan menyusun
  2. menyiapkan administrasi penugasan (kasi)
  3. mengeluarkan surat perintah (kabid, sekretaris, kasat)
  4. memeriksa, memberikan arahan dan mengendalikan pelaksanaan tugas (kasi)
  5. melakukan tindakan sesuai perintah, prosedur dan kewenangan (anggota)
  6. melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan tugas (kasi)
  7. mennyampaikan laporan kegiatan (kasi, kabid, sekretaris, kasat)
  8. arsip

penugasan kepada anggota dalam bentuk lisan (perintah langsung dari atasan) dan dalam bentuk sprint tertulis (surat perintah yang ditandatangani oleh atasan)

Tidak dipungut biaya

penugasan anggota satpol pp

Alamat : Jl.Halmahera, nomor 171, Kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

telepon : 0551 32492

langsung : kantor satpol pp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penugasan anggota satpol pp"