D.2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Keluar Daerah

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. STNK asli.
  7. 4. BPKB asli.
  8. 5. Kuitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik).
  9. 6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  10. 7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Catatan: Masa berlaku Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah adalah sama dengan masa berlaku Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada loket bagian mutasi keluar
  2. 2) Petugas pengolah memproses dokumen mutasi untuk dibuatkan fiskal antar daerah.
  3. 3) Petugas Pencetakan membuat produk pelayanan ( dokumen fiskal antar daerah).
  4. 4) Pemohon menerima dokumen produk layanan

Melalui Kontak 082292441751


20 Menit – 1 Hari


D.2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Keluar Daerah

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e SAMSAT MALUKU UTARA 182.23.63.198/Kiosk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "D.2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Keluar Daerah"