Pengurusan Seluruh Pelayanan Khusus Penyandang Disabilitas dan Kaum Rentan

  1. KTP Asli dan Fotocopy
  2. SKPD Asli dan Fotocopy
  3. Cek Fisik Kendaraan
  4. Surat Kuasa Bermaterai
  5. BPKB Asli dan Fotocopy

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  2. Pengisian Formulir
  3. Pembayaran PNBP
  4. Pendaftaran
  5. Perekaman Data
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ
  8. Pencetakan STNK
  9. Pencetakan TNKB
  10. Penyerahan STNK dan PKB

Menyesuaikan proses layanan yang diajukan oleh pemohon

1.    Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan Pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor:

§  PKB

1,75    %   Untuk Kendaraan Pribadi

1         %   Untuk Kendaraan Umum

0,5      %   KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran

0,2      %   Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar

§  BBNKB I

15       %   Untuk Kendaraan Pribadi

15       %   Untuk Kendaraan Umum

5         %   KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran

0,075   %   Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

§  BBNKB II

1        %   Untuk Kendaraan Pribadi

1        %   Untuk Kendaraan Umum

0,075  %   Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

§  HIBAH/WARIS

kenakan Pajak Progresif Kendaraan milik :

a.    Badan Hukum/Perusahaan/Badan/Lembaga Sosial/ Keagamaan

b.    Instansi Pemerintah, TNI/POLRI termasuk BUMN/BUMD

2      Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020  Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

§  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-

§  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-

3      Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A     =  Rp        3.000,-

§  Tarif Golongan B     =  Rp       23.000,-

§  Tarif Golongan C1   =  Rp       35.000,-

§  Tarif Golongan C2   =  Rp       83.000,-

§  Tarif Golongan DP   =  Rp     143.000,-

§  Tarif Golongan DU   =  Rp       73.000,-

§  Tarif Golongan EP   =  Rp     153.000,-

§  Tarif Golongan EU   =  Rp       90.000,-

§  Tarif Golongan F     =  Rp     163.000,-


1. SKPD 2. STNK 3. TNKB

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5821 6611

§  Telepon (0541) 7777039

§  Fax. 7777040

4.    bapenda.kaltimprov.go.id

5.    Media Sosial :

§  UPTD PPRD SAMARINDA (Facebook)

§  UPTDPPRD SMD (Instagram)

6.    Website lapor.go.id

7.SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Seluruh Pelayanan Khusus Penyandang Disabilitas dan Kaum Rentan"