Registrasi Surat Pernyataan Perahlian Hak Pengarapan Tanah (SPPHPT)

  1. Surat pernyataan perahlian hak penggarapan tanah (SPPHPT)
  2. Sketsa pengukuran tanah
  3. Fotocopy KTP penjual dan pembeli
  4. Fotocopy sepandan tanah

  1. Datanglah dengan membawa berkas dan Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa setempat.

10 menit petugas desa/keluruhan mengajukan untuk meregistrasi Surat Pernyataan Perahlian Hak Pengarapan Tanah (SPPHPT)

10 menit petugas kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan registrasi SPPHPT

45 menit petugas kecamatan/ juru ukur kecamatan dan keluruhan mengecek ke lokasi tanah untuk mengukur luas tanah, dan memastikan kebenaran sepadan tanah

15 menit kasi mengecek kelengkapan berkas SPPHPT diparaf, jika tidak lengkap dikembalikan ke petugas

15 menit camat menandatangani berkas SPPHPT untuk diregistrasi di Kecamatan

20 menit petugas kecamatan meregistrasi SPPHPT dan memberikan kepada Desa/Kelurahan serta mengarsipkan SPPHPT

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Perahlian Hak Pengarapan Tanah (SPPHPT)

Kantor Kecamatan Rengat, Jl A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Perahlian Hak Pengarapan Tanah (SPPHPT)"