Pengantar SKCK

  1. Membawa surat Pengantar Kelurahan / Desa
  2. Foto copy KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa

5 menit pemohon mengajukan permohonan surat keterangan catatan kriminal kepada petugas kecamatan

5 menit petugas kecamatan memeriksa berkas pemohon, jika memenuhi persyaratan diserahkan kepada staf, jika tidak dikembalikan kepada pemohon

10 menit staf menerima kelengkapan berkas pemohon jika memenuhi persyaratan dapat ditindaklanjuti jika tidak diserahkan kepada petugas

5 menit kasi memeriksa berkas yang diajukan jika sudah benar setuju untuk ditanda tangani. jika tidak diserahkan kembali kepada staf untuk diperbaiki

10 menit kasi menyerahkan surat keterangan catatan kriminal kepada camat untuk ditanda tangani jika benar, jika tidak diserahkan kembali kepada kasi

5 menit camat menyerahkan dokumen yang telah ditanda tangani kepada staf dan diberikan nomor untuk diserahkan kepada petugas

5 menit staf menyerahkan kepada petugas kecamatan dokumen surat keterangan catatan kriminal kepada pemohon

5 menit pemohon menerima dokumen surat keterangan catatan kriminal

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Kantor Kecamatan Rengat, Jl A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"