Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)

  1. a. Surat Keterangan Pindah (SKP) (jika pindah datang);
  2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. a. OA mengisi F-1.02;
  2. b. OA melampirkan: 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  3. c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  5. e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.     Sarana pengaduan :

a.  Ruang Informasi,

b.  Melalui Media Sosial (WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas .Dukcapil Bulukumba)

c.  Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil.

d.  Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.  Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan.

b.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, 0895 3076 8121, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)"