Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru Untuk Orang Asing (OA)

  1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018).

  1. a. OA mengisi F-1.02;
  2. b. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  4. d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.  Sarana pengaduan :

a.     Ruang Informasi,

b.     Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.     Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

 

d.     Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan.

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, 0895 3076 8121, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru Untuk Orang Asing (OA)"