Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang / Rusak

  1. a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
  2. b. Fotokopi Kaertu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
  3. c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diisi di F-1.02; dan
  2. b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi;

b.   Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba);

c.    Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.   Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, 0895 3076 8121, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang / Rusak"