Persetujuan Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. 1. PNS yang diusulkan untuk diberikan CLTN telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus;
  2. 2. Terdapat alasan pribadi dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan alasan pribadi dan mendesak tersebut;
  3. 3. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh anak lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bagi Berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan perpanjangan CLTN adalah 15 (lima belas) hari kerja di Kantor Regional sejak usulan diterima Oleh Kantor Regional dan apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

a.   telepon : 0361 – 720302, 728384;

b.   e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c.   kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

d.   anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.   media sosial :

1)               Twitter : @kanreg10bkn;

2)               Instagram : @kanreg10bkn;

3)                 Facebook : @kanreg10bkn;

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)               website : www.lapor.go.id;

2)               SMS melaıui nomor 1708;

3)               twitter : @lapor1708; dan

4)               aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.   Ombudsman RI melalui :

https://ombudsman.go.id/pengaduan

Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online