Penetapan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Surat Pengantar (BKD/BKPP/BKPSDM/Kanwil/Pimpinan Instansi);
  2. Formulir peninjauan masa kerja (PMK/D3) yang telah diisi;
  3. Dokumen asli SK CPNS;
  4. Dokumen asli SK KP terakhir dan transkrip nilai yang dipakai dalam masa kerja yang diajukan;
  5. Bukti pengalaman kerja (asli SK Pengangkatan, SK Pemberhentian dan Dokumen asli daftar gaji;
  6. Dokumen asli ijazah yang dimiliki
  7. Daftar riwayat pekerjaan;
  8. Dokumen asli penilaian prestasi kerja 1 tahun terakhir.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bagi Berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

25 hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan PMK

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a.     telepon : 0361 – 728384,  720302;

b.     e-mail : kanreg10.Denpasar@bkn.go.id;

c.     kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id;

d.     anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.     media sosial :

1.   Twitter : @kanreg10bkn;

2.     Instagram : @kanreg10bkn;

3.     Facebook : @kanreg10bkn;

f.      kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1.    website : www.lapor.go.id;

2.     twitter : @lapor1708; dan

3.     aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.     Ombudsman RI melalui :

https://ombudsman.go.id/pengaduan

h.     Virtual Helpdesk :

https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online