5 menit pemohon mengajukan permohonan izin keramaian kepada petugas kecamatan
5 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan
kelengkapanya. jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon jika lengkap
akan diteruskan ke KASI
10 Menit Kasi memeriksa berkas yang ajukan jika sudah benar diparaf jika tidak, diserahkan kembali staf untuk diperbaiki
10 Menit camat memeriksa berkas yang diajukan jika sudah benar ditandatangani dan jika tidak dikembalikan kepada KASI
5 menit Camat menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada staf untuk diberikan nomor dan diserahkan kepada petugas
5 menit petugas menerima berkas yang sudah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon
5 menit pemohon menerima dokumen surat izin keramaian
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Izin Keramaian
Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePELAYANAN UMUM