Pengantar Izin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa setempat.

5 menit pemohon mengajukan permohonan izin keramaian kepada petugas kecamatan

5 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan kelengkapanya. jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon jika lengkap akan diteruskan ke KASI 

10 Menit Kasi memeriksa berkas yang ajukan jika sudah benar diparaf jika tidak, diserahkan kembali staf untuk diperbaiki

10 Menit camat memeriksa berkas yang diajukan jika sudah benar ditandatangani dan jika tidak dikembalikan kepada KASI

5 menit Camat menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada staf untuk diberikan nomor dan diserahkan kepada petugas

5 menit petugas menerima berkas yang sudah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

5 menit pemohon menerima dokumen surat izin keramaian

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Izin Keramaian "