Penetapan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Surat Pengantar (BKD/BKPP/BKPSDM/Kanwil Pimpinan Instansi); (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  2. Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  3. Dokumen asli penilaian prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  4. Dokumen asli Surat Pernyataan Pelantikan; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  5. Dokumen asli SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya bagi yang promosi dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  6. Dokumen asli SK jabatan fungsional bagi jabatan fungsional yang naik jabatan atau alih jenjang jabatan; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  7. Dokumen asli STTB/Ijazah/Diploma; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  8. Surat keputusan tugas belajar/izin belajar; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  9. PAK asli bagi pejabat fungsional; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  10. Uraian tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  11. Dokumen asli Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  12. Akreditasi Prodi; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  13. Surat Tanda Registrasi untuk Jabatan Fungsional Tertentu; (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  14. Sertifikat Tanda Lulus Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Tertentu. (PERSYARATAN KP PILIHAN)
  15. Surat Pengantar (BKD/BKPP/Kanwil/Pimpinan Instansi); (PERSYARATAN KP REGULER)
  16. Upload penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; (PERSYARATAN KP REGULER)
  17. Upload Dokumen asli SK CPNS/PNS; (PERSYARATAN KP REGULER)
  18. Upload Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir; (PERSYARATAN KP REGULER)
  19. Dokumen asli STLUD (PERSYARATAN KP REGULER)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan (Seluruh Persyaratan dipindai dan diunggah ke dalam aplikasi X Apple dengan penamaan file yang sesuai serta diusulkan dengan aplikasi SAPK. Dokumen fotokopi sah dapat diganti dengan hasil pindaian berwarna dokumen asli.)
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bagi Berkas Yang Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

25 hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dengan metode hitungan waktu on off

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

a.   telepon : 0361 – 720302, 728384;

b.   e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c.   kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

d.   anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.   media sosial :

1)               Twitter : @kanreg10bkn;

2)               Instagram : @kanreg10bkn;

3)                 Facebook : @kanreg10bkn;

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

4)               website : www.lapor.go.id;

5)               SMS melaıui nomor 1708;

6)               twitter : @lapor1708; dan

7)               aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.   Ombudsman RI melalui :

https://ombudsman.go.id/pengaduan

h.   Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online