Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 065/08/436.9.8/2022

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  3. buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  8. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon;
  12. dokumen lain (apabila dibutuhkan).

  1. Pemohon dapat melakukan kepengurusan melalui online atau offline
  2. Ambil Nomor Antrian apabila melakukan kepengurusan secara offline
  3. Pemohon mengungah dokumen permohonan melalui aplikasi atau menyerahkan dokumen permohonan ke Kelurahan
  4. Verifikasi dokumen permohonan oleh Kelurahan
  5. Apabila dokumen permohonan sudah lengkap lanjut proses Sidang dan apabila belum lengkap dokumen pemohonannya untuk segera dilengkapi oleh pemohon dan diverifikasi ulang
  6. Sidang Waris
  7. Cetak Surat Keterangan Ahli Waris baik secara online mandiri atau datang ke kelurahan
  8. Melakukan entry nomor registrai dan tanggal registrasi Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan
  9. Melakukan entry nomor registrai dan tanggal registrasi Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan
  10. Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan ke pemohon

Pemohon secara offline datang langsung ke Kelurahan Kertajaya dengan membawa dokumen permohonan atau online melalui SSW dengan mengunggah dokumen permohonan di aplikasi sesuai persyaratan yang berlaku, kemudian dilakukan verifikasi dokumen, apabila dokumen permohonan sudah lengkap lanjut Sidang sedangkan apabila ada kekurangan dokumen permohonan untuk segera dilengkapi dalam 1 hari

Sidang Cetak Surat Keterangan Ahli Waris baik secara online mandiri atau datang ke kelurahan, Melakukan entry nomor registrai dan tanggal registrasi Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan,  Melakukan entry nomor registrai dan tanggal registrasi Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan, Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan ke pemohon dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surabaya Single Windows (SSW)