Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.4545/436.9.24/2022

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan; h. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  9. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  10. Surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon
  11. Dokumen lain (apabila dibutuhkan

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan; h. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  9. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  10. Surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon
  11. Dokumen lain (apabila dibutuhkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan ahli waris

Petugas : Sri Siswanti, S.Sos

No. Tlp   : 0821310522249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"