KIA (Kartu indonesia anak)

  1. KK Orang Tua
  2. Akta Lahir
  3. Surat keterangan dari sekolah
  4. Foto 3x4

  1. pemohon bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas yang diperlukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu indonesia anak)

Melayani aduan dan kepengurusan  KIA (Kartu indonesia anak)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store