Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB

No. SK: 188.4545/436.9.24/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon);
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon);
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB

Petugas : Sri Siswanti, S.Sos

No. Tlp  : 0821310522249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB"