Pelayanan Pengaktifan Kembali PNS Yang Telah Selesai Menjalankan CLTN

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Laporan secara tertulis kepada instansi induknya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran ?.i Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  2. Laporan secara tertulis kepada instansi induknya paling lama paling lama I (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara
  3. PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  4. Dalam hal PNS yang melaporkan diri tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain
  5. Penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.1 Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional X BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis untuk usul yang Memenuhi Syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan Kepala Kantor Regional X BKN.

Jangka waktu yang diperlukan dalam memberi pelayanan persetujuan pengaktifan CLTN adalah 15 (lima belas) hari di Kantor Regional sejak usulan diterima oleh Kantor Regional dan apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pengaktifan Kembali PNS yang telah selesai menjalankan CLTN


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online