Surat Keterangan Pengurusan Air/Listrik

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Surat pernyataan dari Pemohon

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI KESRA/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)PEMOHON

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengurusab Air/Listrik

Konsultasi lansung kepada kasi pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengurusan Air/Listrik"