Pelayanan Perpanjangan CLTN

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Permintaan permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir;
  2. Permintaan / permohonan disertai dengan alasan-alasan yang penting un tuk memperpanjangnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.f Perban 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Jika usulan disetujui (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis, sedangkan berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan perpanjangan CLTN adalah 15 (lima belas) hari kerja di Kantor Regional sejak usulan diterima Oleh Kantor Regional dan apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara

  1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat : Kantor Regional X BKN, Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar –Bali;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via :
    1. telepon : 0361 – 720302, 728384;
    2. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
    3. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
    4. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;
    5. media sosial :
      1. Twitter : @kanreg10bkn;
      2. Instagram : @kanreg10bkn;
      3. Facebook : @kanreg10bkn;
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
      1. website : www.lapor.go.id;
      2. SMS melaıui nomor 1708;
      3. twitter : @lapor1708; dan
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
    7. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
    8. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online